Langkah Mudah Hapus Skor Kredit Macet di BI Cheking, Tidak Perlu Sampai Berbulan-bulan

Jumat 11-08-2023,21:13 WIB
Reporter : Tim

Seperti diketahui, pengecekan BI Checking dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dibuat oleh OJK.

 

Berikut cara melakukan pengecekan nama dalam BI Checking secara online: 

 

1. Lakukan registrasi terlebih dahulu melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi 

 

2. Isi formulir dan pilih nomor antrean

 

3. Unggah hasil scan dokumen identitas yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA

 

4. Bagi pemohon badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, serta akta pendirian perusahaan

 

5. Setelah melengkapi formulir pendaftaran, isi kolom captcha dan klik tombol “Kirim”. Tunggu email konfirmasi dari OJK untuk mendapat antrean SLIK Online

 

6. Nantinya akan dilakukan verifikasi data oleh OJK paling lambat H-2 dari tanggal antrean. Apabila data pemohon valid, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan ditandatangani sebanyak 3 kali

 

Kategori :