Karena Zina, Tetangga 40 Rumah Ikut Menanggung Dosa? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Senin 14-08-2023,00:03 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

"Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya) (68) (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69)." (QS Al-Furqan: 68-69). 

BACA JUGA:Tak Perlu Repot Bayar Tagihan Listrik, Cukup dari Rumah Pakai OVO, Begini Caranya

  

Lantas, bagaimana sebenarnya zina dalam hukum Islam hingga jenisnya yang sering kali dilakukan oleh manusia tanpa disadari? Simak ulasan selengkapnya berikut ini, dirangkum dari berbagai sumber. 

  

Ini 3 Jenis Zina 

  

Zina dalam Islam terbagi menjadi beberapa jenis. Yakni zina al-laman, zina muhsan, dan zina ghairu muhsan. Berikut penjelasan selengkapnya: 

  

1. Zina Al-Laman   

Jenis zina yang pertama ini merupakan zina yang pada umumnya dilakukan oleh pancaindera. Hal ini jelas dilarang dalam Islam, seperti sabda Rasulullah SAW berikut ini: 

 

“Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan." (HR. Muslim) 

 

2. Zina Muhsan 

Kategori :