Pinjam Uang Berbunga untuk Biaya Pendidikan Anak Apa Hukumnya? Begini Penjelasan Buya Yahya

Senin 14-08-2023,09:56 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Dengan banyak alasan, banyak yang nekat untuk menggunakan dana riba. Salah satu yang umum terjadi adalah menggunakan dana pinjaman riba dari bank untuk membiayai sekolah anak.  

BACA JUGA:Singkirkan Segera Dua Hewan Ini dari Rumah, Kata Ustadz Adi Hidayat Tanda Ada Mahluk Halus

 

Terkait hal ini, Buya Yahya memberikan jawaban yang sangat tegas. "Anda mengambil dari dana riba untuk berdagang, untuk menyekolahkan anak anda," tegas Buya Yahya.  

  

Walaupun itu sekolah pondok pesantren agar anak mendapatkan ilmu agama, tetap tidak diperbolehkan menggunakan dana riba kata Buya Yahya. 

  

"Memondokkan pengen antarkan kepada Allah dan Rasul, ya tidak mungkin Anda antarkan dengan sesuatu yang haram," ujar Buya Yahya.  

  

"Berarti belum tulus dong dalam mengantarkan, masa dengan dana yang haram," lanjutnya.  

  

Terkadang memang ada masalah ekonomi yang dihadapi orang tua saat ingin menyekolahkan anaknya. Namun, Buya Yahya tetap melarang menggunakan dana riba yang haram.  

"Ya jangan mengambil dengan yang haram," tegas Buya Yahya.  

BACA JUGA:Ini 4 Cara Jitu Transfer BCA ke OVO, Tidak Sampai 5 Menit

  

Solusinya bisa dengan mencari pondok pesantren yang bebas biaya atau mengikuti program beasiswa agar dibantu dalam biaya sekolah.  

Kategori :