BENGKULU,RBTVCAMKOHA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menerima uang penitipan untuk pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi asrama haji tahun 2020.
Kepala seksi penyidikan (Kasidik) Pidana khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo menyatakan, uang yang diterima penyidik berjumlah Rp 30 juta. Uang tersebut dititipkan dari salah seorang saksi dari pihak swasta, berinisial M-T.
BACA JUGA:Pageview 2,2 Juta Sehari, rbtv.disway.id Dapat Penghargaan dari Dahlan Iskan
Danang menyampaikan, pengembalian uang Rp 30 juta dari saksi M-T tersebut, terjadi pada Senin (14/8) kemaren, dan uang tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penyidik.
"Iya terakhir ada penitipan uang sebesar 30 juta, diberikan dari saksi M-T kemaren Senin (14/8). Uang yang dititipkan tersebut, sudah kita lakukan penyitaan dan titip di rekening penampungan untuk dijadikan barang bukti perkara," kata Kasidik.
BACA JUGA:Asmara Diduga Penyebab Dua Pemuda Berkelahi, Satu Meninggal Satu Dipenjara
Hingga saat ini, total yang sudah mengembalikan ada empat orang, yaitu tersangka SU Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara selaku pelaksana proyek, yang menitipkan uang Rp 450 juta, Saksi W Rp 75 juta, Saksi M sebesar Rp 200 juta dan terakhit saksi Rp MT 30 juta. Dari total estimasi kerugian negara 1 miliar 280 juta.
BACA JUGA:Waspada, Pelaku ini modusnya Jualan Ikan Keliling Untuk Pastikan Rumah Sasaran Kosong