Untuk total uang yang sudah terkumpul disampaikan Danang berjumlah Rp 755 juta dan tersisa lagi kerugian negara sebesar Rp 525 juta rupiah. Kasidik menyatakan untuk nilai resmi perhitungan kerugian negara dalam proyek asrama haji ini masih dalam proses audit BPKP.
BACA JUGA:Belanja Sekarang Bayar Nanti, Ini Cara Gampang Pakai OVO PayLater
"Untuk saat ini total sudah kita kumpulkan uang sebesar 755 juta rupiah, sisanya 525 juta akan kita gali lagi dari sejumlah pihak yang diduga menerima aliran uang proyek," kata Kasidik pada Selasa (15/8).
Perkara ini awalnya bermula di Bidang Datun Kejati Bengkulu. Saat laporan masuk ke Datun dugaan pelanggaran jaminan kontrak tidak dibayar pihak asuransi. Tetapi setelah masuk ke Pidsus ditemukan pelanggaran lain, tetapi tidak disebutkan apa. Danang hanya menyampaikan ada indikasi kerugian negara dan perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA:Pererat Silatuhrahmi Astra Motor Bengkulu Gelar Rolling City Bersama Media Partner
Proyek 38 miliar ini dananya bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Nasional). PT.Bahana Krida Nusantara selaku kontraktor diputus kontrak saat pengerjaan tahap 1 karena volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Pihak kontraktor sudah diberikan beberapa kali kesempatan untuk memperbaiki pekerjaan, namun tetap tidak dilaksanakan.
Agus Faizar