Lakukan 5 Hal Ini Agar Terlepas dari Jerat Utang Pinjol, Solusi Saat Gagal Bayar

Selasa 15-08-2023,21:11 WIB
Reporter : Tim

 

Situasi ini semakin memburuk dengan maraknya pinjaman dana ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Aplikasi-aplikasi tersebut umumnya melakukan penipuan dengan menjanjikan bunga rendah dan jangka waktu yang panjang, padahal sebaliknya.

 

Namun, bagaimana cara untuk terbebas dari pinjaman online tanpa harus membayar? Sebenarnya, tidak ada cara pasti untuk bebas dari pinjaman online tanpa membayar.

 

Jika seseorang telah mengambil pinjaman dari pinjaman online, baik yang legal maupun ilegal, mereka memiliki kewajiban untuk membayar sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

 

Nah, bagi kamu nasabah pinjaman online, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah pinjaman online yang membelenggu. 

 

BACA JUGA:Prosedur Pinjaman Sederhana, Pinjol Easycash Tawarkan Limit Pinjaman Rp50 Juta

 

Untuk informasi lebih rinci, berikut hal-hal yang bisa dilakukan agar terlepas jeratan utang pinjol.

 

1. Mengajukan Permohonan Keringanan

Kategori :