3. Hindari Pinjol Ilegal
Jika kamu menggunakan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan tidak memiliki izin usaha dari pihak berwenang, ada cara untuk bebas dari kewajiban membayar utangmu.
Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi, yaitu melaporkan kegiatan tersebut kepada pihak berwenang.
Kamu dapat melaporkan kegiatan tersebut ke OJK, Satgas Waspada Investasi OJK, atau kepolisian terdekat.
Jika laporanmu terbukti benar dan pihak pinjol dinyatakan ilegal, maka utangmu akan dihapuskan dan kamu tidak akan diharuskan membayarnya lagi.
4. Ada Pelanggaran dari Pihak Pinjol
Pinjol ilegal sering kali melakukan praktik
penagihan yang melanggar aturan yang ditetapkan oleh OJK, dan tindakan tersebut dapat merugikan para debitur.