Untuk melapor ke OJK, Anda bisa hubungi ke nomor hotline 157.
Selain itu, OJK juga memiliki nomor WhatsApp resmi yakni 081157157157.
OJK juga menerima laporan dari email, dan bisa dikirim laporannya ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
2. Kominfo
Selain melalui OJK, Anda juga bisa melaporkan adanya pinjol ilegal yang telah meneror ke Kominfo.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Pinjol dengan Tenor Lama dan Resmi Terdaftar di OJK
Ada tiga cara yang bisa dipilih sebagai berikut:
- Laman situs www.aduankonten.id
- Email aduankonten@kominfo.go.id
- WhatsApp 08119224545