Informasi tersebut juga dapat diakses oleh pengunjung laman patrolisiber.id melalui fitur "cari" sebelum bertransaksi atau berkomunikasi dengan orang yang mencurigakan.
BACA JUGA:Jika Pinjol Sebar Data Pribadi Karena Galbay, Ini Hal Tegas yang Harus Kamu Lakukan!
Untuk melapor lewat laman patrolisiber.id, Anda bisa mengikuti langkah berikut:
1. Pergi ke https://www.patrolisiber.id/report/my-account.
2. Kemudian, lanjutkan sebagai anak-anak atau orang dewasa.
3. Pada orang dewasa perlu login menggunakan akun Google.
Akan tetapi, laporan yang dibuat ini tidak otomatis menjadi laporan polisi. Laporan polisi baru bisa diterbitkan apabila ada berbagai bukti pendukung yang sah dan kronologis kejadian yang lengkap.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman Indonesia Capital Market Informastion Center OJK, berikut ini adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu Anda waspadai mulai sekarang.
BACA JUGA:Pemegang Kartu Prakerja Bisa Ajukan KUR Mandiri Rp 10 Juta, Ini Syaratnya