NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Keberadaan pinjol ilegal akhir-akhir ini semakin meresahkan masyarakat.
Maka, tak heran kalau banyak yang tertipu tawaran dari pinjol ilegal.
Ditambah, masyarakat yang masih belum bisa membedakan mana pinjol ilegal dan yang bukan pinjol ilegal.
Namun, jika masyarakat mencurigai pinjol ilegal tersebut, segera laporkan ke pihak berwenang ya.
Berikut adalah tiga layanan pengaduan pinjol ilegal yang bisa dihubungi, mulai dari OJK, Kominfo, hingga kepolisian.
BACA JUGA:Jangan Pakai Ilmu Hitam, Amalkan Sholawat Ini untuk Mendatangkan Rezeki dan Membuat Dagangan Laris
Layanan Pengaduan Pinjol Ilegal yang Bisa Dihubungi
1. OJK
Layanan pengaduan yang pertama adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).