Tak Usah Panik! Segera Hubungi 3 Layanan Pengaduan Pinjol Ilegal Ini jika Curiga

Jumat 18-08-2023,23:16 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

- Tidak terdaftar di OJK dan tidak berizin

- Menggunakan penawaran melalui SMS atau WhatsApp

- Pemberian pinjaman sangat mudah

- Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas

- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

- Tidak mempunyai layanan pengaduan

- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

 

(Tim Liputan)

Kategori :