Dijamin Aman dan Sudah Terdaftar di OJK, Ini 9 Ciri Pinjol Legal

Sabtu 19-08-2023,20:57 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sekarang ini, penyedia pinjaman online (pinjol) terus bertambah dan peminjamnya semakin banyak.

 

Kemudahan mengajukan pinjaman dengan proses cepat dan limit yang besar tentu membuat sebagian orang lebih memilih pinjol daripada meminjam ke bank.

 

Sayangnya, hingga saat ini masih ada saja sejumlah orang yang lagi-lagi ‘kecolongan’ dengan pinjol ilegal yang tidak aman.

BACA JUGA:5 Pinjol Bunga Rendah, Hanya dalam Hitungan Menit Langsung Cair

 

Sehingga, ada baiknya sebelum melakukan pinjaman perlu memahami seperti apa ciri-ciri pinjol legal yang tentunya aman.

 

Saat ini, sudah banyak pinjol legal yang mendapatkan izin atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Bahkan, OJK juga membagikan ciri-ciri pinjol legal yang bisa dijadikan acuan dan pedoman seseorang sebelum mengajukan pinjaman.

BACA JUGA:Dana Darurat Rp 7,5 Juta Cair dalam 24 Jam di Pinjol Danamas, Terjamin Aman dan Resmi OJK

 

Terjebak dalam pusaran pinjol ilegal membawa kerugian bagi peminjamnya, terlebih apabila tidak sanggup melunasi pinjaman.

Kategori :