Dijamin Aman dan Sudah Terdaftar di OJK, Ini 9 Ciri Pinjol Legal

Sabtu 19-08-2023,20:57 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

6. Mempunyai layanan pengaduan

 

7. Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

 

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada handphone peminjam

BACA JUGA:Begini Keistimewaan Surat Al Waqiah, Mulai dari Mendatangkan Rezeki hingga Mendapat Ketenangan Jiwa

 

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

 

Untuk mengetahui daftar nama pinjol legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK, masyarakat bisa mengecek melalui laman www.ojk.go.id.

BACA JUGA:Perbanyak Baca Ayat Al Quran Ini, Mudah-mudahan Rezeki Mengikuti

 

Demikian informasi mengenai ciri-ciri pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK. Semoga bermanfaat.

 

(Tim Liputan)

Kategori :