Kalau sudah begini, peminjam yang tak dapat melunasi bisa saja mendapatkan perlakuan tidak etis seperti teror dan ancaman.
Berikut adalah ciri-ciri pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK.
1. Terdaftar atau sudah memiliki izin dari OJK
2. Tidak pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi
BACA JUGA:Ternyata Begini Konsep Sebar Data Pinjol Ilegal dan Cara Mengatasinya
3. Pemberian pinjaman akan melalui proses seleksi terlebih dahulu
4. Bunga dan biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar atau melunasi pinjaman setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center yang akibatnya tidak dapat meminjam ke platform fintech lainnya