NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kenyataannya, bagi Anda yang bekerja di sebuah kantor, perusahaan, atau lembaga apa pun, risiko terkena PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja tetap selalu ada.
Entah itu karena kontrak kerja yang telah berakhir atau penyebab lainnya, risiko kehilangan pekerjaan bukanlah sebuah hal yang mustahil terjadi secara tiba-tiba.
Jika hal tersebut terjadi, apakah Anda telah memiliki rencana bagaimana menjalani kehidupan selanjutnya?
Khususnya bagi yang sudah berkeluarga, mencari exit strategy sedari kini jikalau mendadak kehilangan pekerjaan adalah hal yang bijak untuk dilakukan.
BACA JUGA:Solusi Akhir Bulan, Ini Pedoman Lengkap dan Mudah Belanja Pakai OVO Paylater 2023
Salah satu caranya adalah dengan menyiapkan yang namanya asuransi PHK serta asuransi kredit PHK.
Apa yang dimaksud dengan asuransi PHK ini dan manfaatnya bagi pekerja maupun pemberi kerja?
Untuk memahaminya lebih lanjut, simak penjelasan tentang asuransi PHK, manfaat, hingga rekomendasi produknya berikut ini.