Kita Tidak Tahu Hari Esok, Ini Produk Asuransi PHK untuk Pilihan Jaga-jaga

Minggu 20-08-2023,20:10 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Asuransi PHK dan Asuransi Kredit PHK

 

Pada dasarnya, asuransi PHK adalah jenis produk asuransi yang memberi manfaat perlindungan terhadap risiko kecelakaan maupun kepailitan yang bisa menimbulkan terjadinya PHK. 

BACA JUGA:Ambil Saldo GoPay Gratis Rp250.000 di Aplikasi Ini, Caranya Cukup Mudah

 

Produk asuransi ini juga bisa memberikan perlindungan terhadap pemilik bisnis atau pemberi kerja terhadap kewajiban membayarkan uang pesangon pada para karyawannya yang menjadi korban PHK. 

 

Namun, perlu diketahui jika pemberian klaim atas manfaat dari produk asuransi PHK ini tidak bisa dilakukan tanpa tercapai syarat dan kondisi tertentu. 

 

Secara umum, klaim manfaat dari jenis asuransi ini hanya diberikan saat perusahaan dinyatakan bangkrut atau pailit sesuai putusan pengadilan dan berkekuatan hukum sesuai UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003.

 

Di sisi lain, untuk asuransi kredit PHK merupakan jenis asuransi yang memberi perlindungan serta menjamin pihak tertanggung sebagai penerima kredit jika secara mendadak mengalami PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja. 

 

Melalui perlindungan dari produk asuransi ini, Anda selaku nasabah asuransi kredit PHK akan tetap terjamin untuk melunasi tanggungan pinjaman sepenuhnya, walaupun sudah tidak memiliki penghasilan lagi. 

 

Hal ini dikarenakan tanggungan pinjaman tersebut akan dialihkan ke pihak penyedia asuransi saat nasabah mengalami musibah PHK atau bisnisnya bangkrut.

Kategori :