Ini Ciri dan Cara Cek Pinjol Ilegal Via WA dan Situs OJK, Pinjaman Online Legal OJK Saja

Senin 21-08-2023,17:12 WIB
Reporter : Tim liputan

 

Konsumen bisa melakukan cek pinjaman online apakah ilegal atau legal yang melalui WhatsApp OJK. Berikut adalah caranya:

 

• Simpan kontan WhatsApp (WA) resmi OJK dengan nomor 0811-5715-7157.

• Lalu buka WhatsApp dan buka kontak OJK yang sudah tersimpan untuk mulai mengirimkan pesan.

• Kirim pesan dengan menggunakan format, ketik ‘Nama Pinjol’ yang ingin dicek.

• Tunggu hingga pihak OJK membalas pesan dan memberikan jawaban terkait status legalitas pinjol.

 

2. Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal Via Situs OJK

 

Konsumen juga bisa mengecek legalitas pinjaman online melalui situs resmi OJK langsung, berikut adalah caranya:

BACA JUGA:Begini Cara Investasi Bitcoin dengan Untung Besar, Pemula Wajib Tahu

 

• Buka situs OJK.

• Klik menu Industri Keuangan Npn-Bank atau IKBN dan ‘Fintech’.

• Akan muncul daftar pinjol legal yang termuat di dalam dokumen PDF yang dapat diunduh.

Kategori :