Pinjol Danamu Legal atau Ilegal? Jangan Sampai Tertipu, Cek Sebelum Mengajukan

Senin 21-08-2023,17:36 WIB
Reporter : Tim liputan

Setelah ditelusuri lebih lanjut, sampai sekarang belum menemukan nama pinjol Danamu dalam daftar aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK. Selain itu, aplikasi ini juga tidak dapat ditemukan di Google Play Store sebagai platform aplikasi resmi di Android.

Itu artinya, Danamu belum terjamin keamanan dan kredibilitasnya sebagai penyedia layanan pinjol. Kamu berisiko mengalami penipuan, bunga yang tidak wajar, penagihan yang kasar atau melanggar privasi, atau bahkan pencurian data pribadi jika mengajukan pinjaman di sini.

Nah, sebagai alternatif, kamu bisa mencari aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin di OJK saja, ya. 

Demikianlah ulasan kami tentang apakah Danamu legal atau ilegal. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang sedang mencari informasi tentang aplikasi pinjol.

Jangan mudah tergiur dengan janji-janji manis dari aplikasi pinjol yang belum terdaftar dan berizin di OJK. 

BACA JUGA:Solusi saat Kepepet, Berikut 12 Pinjol Resmi Terdaftar di OJK, Proses Mudah dan Bunga Ringan

 

Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal Tidak terdaftar OJK

 

Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang dilansir dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia:

 

• Ciri yang pertama yakni umumnya perusahaan pinjol ilegal memberikan persyaratan yang sangat mudah untuk meminjam dana, contohnya hanya menggunakan KTP saja.

• Alamat kantor dan pemilik perusahaan pinjol tidak jelas.

• Menawarkan pinjaman online melalui WhatsApp atau SMS.

• Ketentuan denda dan bunga yang tak jelas.

• Tak memiliki layanan pengaduan untuk nasabah.

Kategori :