Pinjol Danamu Legal atau Ilegal? Jangan Sampai Tertipu, Cek Sebelum Mengajukan

Senin 21-08-2023,17:36 WIB
Reporter : Tim liputan

• Calon peminjam dimintai akses ke data pribadi.

• Tak memiliki izin dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

• Agar menghindari kerugian yang akan ditimbulkan, konsumen diminta untuk senantiaa memeriksa status legalitas pinjol yang akan digunakan. Lantas bagaimana cara cek pinjol ilegal atau legal? Caranya pun cukup mudah, dapat dilakukan melalui WhatsApp sampai situs resmi OJK.

 

 

Berikut Ini Cara Cek Pinjol Ilegal

 

Berikut adalah berbagai cara cek pinjol ilegal atau legal yang dilansir dari situs resmi OJK:

 

1. Cara Cek Pinjol Ilegal Via WhatsApp OJK

 

Konsumen bisa melakukan cek pinjaman online apakah ilegal atau legal yang melalui WhatsApp OJK. Berikut adalah caranya:

 

• Simpan kontan WhatsApp (WA) resmi OJK dengan nomor 0811-5715-7157.

• Lalu buka WhatsApp dan buka kontak OJK yang sudah tersimpan untuk mulai mengirimkan pesan.

• Kirim pesan dengan menggunakan format, ketik ‘Nama Pinjol’ yang ingin dicek.

Kategori :