BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Pasca menetapkan SU selaku Direktur Cabang PT.Bahana Krida Nusantara dalam perkara dugaan korupsi proyek Revitalisasi Asrama Haji tahun 2020, publik masih penasaran dan menunggu siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dan layak diproses hukum dalam perkara yang diusut penyidik Pidsus Kejati Bengkulu tersebut.
Dino Sihombing Kuasa Hukum tersangka SU yang dihubungi via telpon oleh rbtv@disway.id Senin malam (21/8) menyampaikan, dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Bengkulu tidak boleh tebang pilih. Dalam perkara ini tidak boleh hanya kliennya saja yang menjadi pesakitan dan diminta pertanggungjawaban, karena ada sejumlah pihak lain yang juga wajib diproses dan menjadi tersangka.
BACA JUGA:Buat yang Masih Bingung, Ini Pedoman Lengkap Cara Aktivasi dan Menggunakan OVO Paylater 2023
Dino menyatakan, pasca kliennya menyetorkan uang Rp 450 juta, ternyata ada pihak lain yang turut mengembalikan uang dan disita oleh Kejati.
Dalam perkara ini, Kuasa Hukum SU menyatakan siapapun yang menerima aliran uang dalam perjanjian kerjasama tersebut sebenarnya wajib diproses dan bertanggung.
Dino pun menegaskan setidaknya ada beberapa inisial nama yang telah dikantonginya menerima aliran uang dari proyek tersebut.
BACA JUGA:3 Cara Praktis Transfer OVO ke GoPay 2023, Tidak Pakai Ribet
"Terkait perkara ini, penyidik tidak boleh tebang pilih, siapapun pihak yang terlibat, baik itu dari pihak swasta maupun ASN wajib bertanggung jawab, apalagi pihak yang sama-sama tanda tangan dalam perjanjian kerjasama dan ternyata menikmati aliran uang" kata Dino.