Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji Jangan Tebang Pilih, Siapa Lagi Selain Kontraktor?

Senin 21-08-2023,21:48 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Aliantoro

 

 

Kuasa Hukum SU selaku kontraktor yang mengerjakan proyek ditahap awal ini menyatakan, bahwa pekerjaan fisik yang dihitung BPKP sebesar 14 persen, akan tetapi menurut pihaknya lebih dari perhitungan BPKP, karena ada yang tidak masuk dalam hitungan.

 

Proyek ini pada saat penjabat lama disampaikan Dino tidak menjadi masalah, namun bermasalah saat pergantian pejabat yang baru.

 

BACA JUGA:Pakai Tali 'Kinjagh' Perempuan Paruh Baya Diduga Gantung Diri di Pondok Kebun Sawit

 

Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo pada saat dikonfirmasi rbtv.disway.id menyatakan dalam perkara korupsi tidak mungkin berdiri sendiri dan bersama-sama.

 

Dalam perkara ini, total kerugian negara menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berjumlah 1.280.000.000,-. Terkait pemulihan kerugian negara yang telah terkumpul 755 juta dan tersisa 525 juta, dalam waktu dekat akan ada pihak yang akan mengembalikan lagi. 

 

BACA JUGA:Begini Cara Klaim Asuransi Mobil All Risk dan TLO Agar Bisa Disetujui

 

"Namanya korupsi itu ga berdiri sendiri, pasti bersama-sama. Ini kita masih dalami dulu, terkait siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka ga bisa kita sampaikan saat ini. Ohya untuk sisa kerugian negara masih terus kita kumpulkan agar pulih, terakhirkan ada 30 juta yang dikembalikan saksi saat diperiksa di Jakarta, dalam waktu dekat ini akan ada lagi yang mengembalikan. Kita usahakan semuanya lengkap" uja Kasidik.

Kategori :