• Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa
• Perlindungan hukum atas kebijakannya
Kewajiban Kades
• Mengamalkan undang-undang, memelihara keutuhan negara, serta Bhinneka Tunggal Ika
• Bekerja sama dengan pemangku kepentingan desa
• Melaksanakan administrasi dengan baik
• Melaksanakan demokrasi dan keadilan gender
• Melakukan urusan pemerintahan
• Mempertahankan keamanan
• Menerapkan prinsip tata desa akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme
• Mengelola keuangan desa
• Mengembangkan perekonomian masyarakat desa
• Mengembangkan potensi SDA