NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini informasi menarik buat kepala desa, perangat dan warga desa. Di tengah dinamika pemerintahan daerah di Indonesia, peran seorang kepala desa (kades) telah menjadi daya tarik bagi banyak individu.
Animo yang kuat terlihat dari antusiasme dan persaingan ketat yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di berbagai wilayah Indonesia.
Tak heran banyak yang penasaran mengenai kompensasi finansial yang diberikan kepada Kepala Desa dan perangkatnya pada tahun 2023, termasuk gaji dan tunjangan yang mungkin mereka terima.
Besaran gaji Kepala Desa telah diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
BACA JUGA:Seorang Ketua RT Bisa Dicopot dari Jabatan jika Melakukan Hal Berikut
PP tersebut merinci penyesuaian kedua terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut aturan pemerintah ini, gaji kades, sekretaris desa, dan anggota perangkat desa lainnya dihitung berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang berasal dari Anggaran Dana Desa.
Pemberian haji dan tunjangan bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya ditetapkan oleh Bupati dan Walikota dengan ketentuan berikut:
• Gaji tetap Kepala Desa minimal sebesar Rp 2.426.640, setara dengan 120% pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A atau B.
• Gaji tetap Sekretaris Desa minimal sebesar Rp 2.224.420, setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/A atau B.
• Gaji tetap anggota perangkat desa lainnya minimal sebesar Rp 2.022.000, sesuai gaji pokok PNS golongan II/A atau B.
Perlu ditekankan bahwa jumlah gaji yang diterima Kepala Desa dan anggota perangkat desa dapat bervariasi antara wilayah yang berbeda, tetapi tetap ada batas minimal yang harus dipatuhi.