Jika anggaran APBDes ternyata tidak mencukupi untuk menggaji mereka, alternatif sumber dana bisa dicari dari pos-pos lain yang tersedia.
Tentang tunjangan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 100 mengatur bahwa tunjangan kades bersumber dari pengelolaan dana desa.
BACA JUGA:Terbaru, Seperti Ini Aturan Masa Jabatan dan Syarat Usia Ketua RT
Tunjangan ini tidak memiliki jumlah yang tetap, melainkan tergantung pada pendapatan desa.
Berdasarkan berbagai sumber, tunjangan yang diterima oleh Kepala Desa dapat mencakup:
• Tunjangan jabatan Kepala Desa, dengan batas maksimal 25% dari gaji.
• Tunjangan suami/istri Kepala Desa, dengan batas maksimal 5% dari gaji.
• Tunjangan anak Kepala Desa, dengan batas maksimal 2% dari gaji.
• Tunjangan kesehatan Kepala Desa.
Besaran tunjangan kesehatan ini akan mengikuti peraturan yang berlaku di lembaga penyedia layanan jaminan kesehatan.
Demikianlah gambaran tentang gaji dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam konteks tugas yang semakin berat namun penuh peluang, posisi kepemimpinan di tingkat desa menghadirkan dinamika unik yang mempengaruhi kebijakan dan kesejahteraan masyarakat setempat.