• Membina perekonomian desa dan mengusahakan kehidupan masyarakat yang produktif untuk kemakmuran desa
• Membuat peraturan desa
• Menetapkan APB Desa
• Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
• Mengelola keuangan dan aset desa
• Mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat
• Mengembangkan pendapatan desa
• Menyelenggarakan pemerintahan
• Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan dan menunjuk kuasa hukum jika dibutuhkan
BACA JUGA:Walaupun Dosa Sebanyak Buih di Laut, InsyaAllah Habis karena Dzikir Ini
Hak Kades
• Cuti
• Mandat atas pelaksanaan tugas
• Mendapat penghasilan tetap dan tunjangan serta penerimaan lain yang diatur dalam undang-undang
• Mengajukan, merancang, dan menetapkan peraturan desa