Menggiurkan, Ini Tunjangan Istri, Anak dan Kesehatan Kades, Jabatan 9 Tahun

Jumat 25-08-2023,15:52 WIB
Reporter : Tim liputan

Lebih lanjut, Andi mengabarkan bahwa RUU Desa inisiatif DPR ini juga mengusulkan untuk adanya penambahan dana desa, dari tadinya 8% dari Dana Transfer ke Daerah, dinaikkan menjadi 20%. Niatnya supaya ada pemerataan pembangunan di tingkat desa.

Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.

Adapun, masa jabatan Kepala Desa akan diberikan waktu selama 9 tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode. Sebelumnya adalah 6 tahun dan batas maksimal tiga periode.

“Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," kata Andi.

BACA JUGA:Seorang Ketua RT Bisa Dicopot dari Jabatan jika Melakukan Hal Berikut

Lebih lanjut, Andi mengabarkan bahwa RUU Desa inisiatif DPR ini juga mengusulkan untuk adanya penambahan dana desa, dari tadinya 8% dari Dana Transfer ke Daerah, dinaikkan menjadi 20%. Niatnya supaya ada pemerataan pembangunan di tingkat desa.

Demikian informasinya. (tim)

Kategori :