Tunjangan ini tidak memiliki jumlah yang tetap, melainkan tergantung pada pendapatan desa.
Berdasarkan berbagai sumber, tunjangan yang diterima oleh Kepala Desa dapat mencakup:
• Tunjangan jabatan Kepala Desa, dengan batas maksimal 25% dari gaji.
• Tunjangan suami/istri Kepala Desa, dengan batas maksimal 5% dari gaji.
• Tunjangan anak Kepala Desa, dengan batas maksimal 2% dari gaji.
• Tunjangan kesehatan Kepala Desa.
BACA JUGA:Fantastis, Segini Gaji Ketua RT, Ada yang Rp 2 Juta Per Bulan
Besaran tunjangan kesehatan ini akan mengikuti peraturan yang berlaku di lembaga penyedia layanan jaminan kesehatan.
Masa Jabatan 9 Tahun?
Sementara itu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rancangan beleg ini akan merombak aturan masa jabatan kepala desa
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan dalam ketentuan RUU Desa itu salah satu isinya adalah perombakan masa jabatan dan hak Kades, seperti penghasilannya setiap bulan, tunjangan, hingga penerimaan lainnya yang sah.
“Pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.
BACA JUGA:Terbaru, Gaji Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Fantastis, Jika APBDes Kurang Bisa Lakukan Ini
Adapun, masa jabatan Kepala Desa akan diberikan waktu selama 9 tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode. Sebelumnya adalah 6 tahun dan batas maksimal tiga periode.
“Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," kata Andi.