Nah, pada kesepakatan tersebut kalian bisa sampaikan dan minta untuk tidak menyebarkan data pribadi maupun nomor telepon jika memungkinkan.
3. Buat Laporan Pengaduan
Selanjutnya, kamu juga bisa membuat laporan pengaduan jika data pribadi dan nomor telepon disebar oleh pinjol atau pinpri.
Ketika data pribadi dan nomor telepon disebar mungkin sudah jadi risiko dan kesalahan kamu karena meminjam uang di pinjol atau pinpri.
Namun penyebaran data pribadi termasuk dalam tindak pidana yang bisa kamu laporkan.
BACA JUGA:Bulan Ini, 1,4 Juta Keluarga Dapat.1 Kg Daging Ayam dan 10 Butir Telur
Untuk pelaporan dan pengaduan penyebaran data pribadi bisa melalui website resmi OJK yakni:
https://patrolisiber.id/ atau https://konsumen.ojk.go.id/.
4. Minta Bantuan Lembaga Hukum