BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun anggaran 2014.
Dalam penetapan empat tersangka, terdapat nama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah yakni Muzakir Hamidi. Dia merupakan mantan Sekda Bengkulu Tengah mulai tahun 2017 hingga 2018.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bengkulu Tengah inisial Dodi Ramadhan, Konsultan Km. Suta wijaya serta Direktur PT BCL, Nurdin Subrata.
BACA JUGA:Dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh Keluarga Pasien, Ini Jawaban Direktur RSUD Arga Makmur
Penetapan empat tersangka digelar pada Rabu (6/8) pagi serta langsung dilakukan penahanan. Keempat tersangka kemudian dibawa ke mobil dengan menggunakan rompi warna pink, serta dalam keadaan tangan diborgol.
Dalam keterangan persnya, Kepala Kejari Bengkulu Tengah Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel Marjek Ravalio menjelaskan 3 tersangka langsung dititip di Rutan Kelas II B Malabro Kota Bengkulu.
Sedangkan satu tersangka lainnya masih berada di Jakarta, dengan alasan masih sakit dan belum bisa ke Bengkulu.
"Sudah kita tetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyusunan Raperda RDTR tahun anggaran 2014. Tiga tersangka yang ada langsung kita amankan," singkat Marjeck.