Berdasarkan hasil audit ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 277.612.000. Selain itu didapatkan bukti baru adanya keuntungan atas peminjaman perusahaan yang didapatkan KMS yakni sebesar Rp 63.500.000.
BACA JUGA:Rezeki bakal Sering Datang ke Rumah jika Memiliki 7 Benda Ini
Pengungkapan kasus dugaan korupsi penyusunan Raperda RDTR tahun anggaran 2014 ini, merupakan pengungkapan jilid II yang dilakukan Kejari Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Semakin Mudah, Transaksi Dalam Genggaman, Ini 13 Rekomendasi Aplikasi Dompet Digital Terbaik
Pada pengungkapan jilid I tahun 2022 ada orang 3 tersangka yang juga salah satunya berstatus Sekda Bengkulu Tengah aktif ketika itu yakni Edi Hermansyah.
Harri Sutriansyah