Mantan Sekda Bengkulu Tengah Ditahan, Ini Kasusnya

Rabu 06-09-2023,16:21 WIB
Reporter : Harri Sutriansyah
Editor : Purnama Sakti

Berdasarkan hasil audit ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 277.612.000. Selain itu didapatkan bukti baru adanya keuntungan atas peminjaman perusahaan yang didapatkan KMS yakni sebesar Rp 63.500.000.

BACA JUGA:Rezeki bakal Sering Datang ke Rumah jika Memiliki 7 Benda Ini

 

Pengungkapan kasus dugaan korupsi penyusunan Raperda RDTR tahun anggaran 2014 ini, merupakan pengungkapan jilid II yang dilakukan Kejari Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Semakin Mudah, Transaksi Dalam Genggaman, Ini 13 Rekomendasi Aplikasi Dompet Digital Terbaik

 

Pada pengungkapan jilid I tahun 2022 ada orang 3 tersangka yang juga salah satunya berstatus Sekda Bengkulu Tengah aktif ketika itu yakni Edi Hermansyah.

 

Harri Sutriansyah

Kategori :