Mau Jadi Pegawai Pemerintah? Pahami Perbedaan ASN, PPPK dan CPNS, Berikut Perbedaannya

Kamis 07-09-2023,14:59 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Walaupun PPPK dan PNS adalah pegawai ASN dan memiliki hak jaminan hari tua dan perlindungan, ada beberapa perbedaan. Berikut adalah beberapa diantaranya.

 

Masa kerja PNS berlangsung hingga memasuki masa pensiun. Untuk Pejabat Administrasi, masa pensiunnya adalah 58 tahun, sedangkan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi adalah 60 tahun.

 

Masa kerja PPPK diatur dalam surat perjanjian kerja yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja. Kemendikbudristek mengusulkan agar masa kontrak guru PPPK bisa otomatis diperpanjang sampai 60 tahun atau batas pensiun, selama dibutuhkan instansi dan tidak tersangkut masalah hukum.

 

PNS memiliki jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya, bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. Sedangkan untuk PPPK, proses pengembangan karier tidak terjadi secara simultan, dan tidak memiliki jenjang karir yang jelas seperti PNS.

 

PNS memiliki pola karier yang jelas dan terstruktur dan memiliki kesempatan untuk naik pangkat dan golongan secara teratur, sedangkan PPPK tidak memiliki kesempatan yang sama untuk naik pangkat dan golongan.

BACA JUGA:Duduk Manis Ditransfer Saldo Gratis Rp200.000 ke DANA dan GoPay, Buruan Klik Websitenya

 

PNS juga dapat dipindahkan ke tempat lain sesuai kebutuhan instansi pemerintah, sedangkan PPPK tidak memiliki jaminan untuk dipindahkan ke tempat lain.

 

Berbeda dengan PNS yang dapat mengisi seluruh posisi ASN, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Tetapi dalam mengisi posisi jabatan, PPPK tidak harus memulai dari bawah seperti PNS. Bukan tidak mungkin jika PPPK diangkat untuk menduduki posisi pimpinan utama melalui pengangkatan jabatan atau penunjukan langsung.

 

Meskipun sama-sama tergolong ASN, PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak dengan perjanjian kerja. Di samping itu, PPPK memiliki perjanjian kerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja. Karena terikat kontrak, PPPK juga tidak bisa mengajukan pemindahan tempat atau lokasi kerja. Sedangkan PNS dapat mengajukannya dengan surat permohonan pindah tugas.

Kategori :