Setelah memenuhi kewajiban yang berupa tes seleksi tahap ketiga, CPNS akan mendapatkan status PNS dengan gaji 100% setelah menerima SK PNS sebagai pengganti SK CPNS yang telah mereka miliki sebelumnya. Meskipun sama-sama masuk dalam golongan ASN, status kepegawaian CPNS dan PPPK berbeda. CPNS nantinya akan berstatus sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK berstatus kontrak sesuai dengan bagaimana kontrak kerja yang disepakati.
PNS
PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat, ditentukan, diangkat sebagai pegawai negeri sipil, dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta mendapatkan mandat tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas negara lainnya.
BACA JUGA:Lulusan SMA dan SMK Bisa Jadi CPNS atau PPPK Tahun Ini, Gajinya Segini
PNS juga dianggap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertanggung jawab atas tugas dan tanggung jawabnya di dalam jabatan pemerintahan. PNS memegang peranan penting dalam menjalankan tugas-tugas negara dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. PNS menerima gaji dan tunjangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum.
PNS diserahi tugas dalam suatu jabatan dan harus memiliki integritas tinggi dan mematuhi etika dan kode etik yang berlaku.
Sebagai pejabat pemerintah, PNS memiliki peran krusial dalam menjalankan tugas negara serta memberikan pelayanan publik. Mereka bertanggung jawab melaksanakan kebijakan dan program pemerintah dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi. Melibatkan diri sebagai PNS berarti berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih baik di Indonesia.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bekerja di mana saja dan kapan saja tergantung pada sistem kerja yang diterapkan oleh instansi pemerintah tempat mereka bekerja, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Peraturan ini memungkinkan pegawai pemerintah untuk menjalankan tugasnya secara fleksibel seperti yang tercantum dalam Pasal 8 Ayat 1. PNS memiliki fleksibilitas untuk bekerja secara remote.
PNS sekarang disebut ASN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS dan PPPK sama-sama memiliki status sebagai aparatur sipil negara. Namun, sekarang istilah yang digunakan adalah ASN. ASN sendiri terbagi menjadi PNS dan PPPK.