Mau Jadi Pegawai Pemerintah? Pahami Perbedaan ASN, PPPK dan CPNS, Berikut Perbedaannya

Kamis 07-09-2023,14:59 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

Ada 4 jenis jabatan PNS yang meliputi jabatan struktural, jabatan fungsional, dan jabatan fungsional tertentu. Jabatan struktural menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak PNS dalam memimpin organisasi. Jabatan fungsional mencakup posisi yang bersifat teknis atau profesional. Sedangkan jabatan fungsional tertentu spesifik kepada bidang tertentu.

 

Pengaturan tunjangan PNS pada instansi pemerintah didasarkan pada peraturan yang telah ditetapkan. Ini merupakan tambahan total penghasilan yang diterima selain gaji pokok. Jenis-jenis tunjangan yang dimaksud terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

BACA JUGA:Bunganya Lebih Rendah, Ini Cara Pinjam Uang Lewat SeaBank di Shopee, Banyak Bonus!

 

Besaran tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil dan dapat bervariasi tergantung pada jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas. Besaran tunjangan juga dapat berbeda antara instansi pemerintah yang berbeda.

 

Pengaturan mengenai pemberian tunjangan untuk PNS ditetapkan dalam peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja PNS. Selain itu, pemberian tunjangan juga harus ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

 

PPPK

P3K atau PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

 

Bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

 

PPPK memiliki tujuan untuk membantu kinerja pemerintahan dengan kemampuan yang tidak dimiliki oleh PNS. Dengan berlatar belakang sebagai profesional, PPPK dianggap mampu menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus secara cepat.

Kategori :