Mau Jadi Pegawai Pemerintah? Pahami Perbedaan ASN, PPPK dan CPNS, Berikut Perbedaannya

Kamis 07-09-2023,14:59 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Selain itu, terdapat kewajiban lain yang berhubungan dengan tugas di dalam jabatan dan kedudukan PNS pada umumnya, seperti kewajiban menurut Peraturan Disiplin Pegawai, kewajiban menurut Peraturan Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, kewajiban mentaati jam kerja kantor dan pemberitahuan jika tidak masuk kerja, kewajiban menjaga keamanan negara dan menyimpan surat-surat rahasia, kewajiban mentaati ketentuan tentang pola hidup sederhana dan larangan penerimaan pemberian hadiah, dan kewajiban sebagai anggota KORPRI.

 

CASN

CASN adalah singkatan dari Calon Aparatur Sipil Negara. CASN merupakan kandidat pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang. CASN memiliki tugas yang sama dengan ASN, yaitu sebagai pelayan masyarakat dan negara.

 

Proses pendaftaran CASN dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang juga membuka pendaftaran untuk CPNS dan PPPK.

BACA JUGA:Bocoran iPhone 15 yang Rilis Pekan Depan, yang Sudah Gak Sabar Ini Spesifikasinya

 

Sementara itu, SSCASN adalah singkatan dari Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. SSCASN adalah situs web resmi milik Pemerintah Indonesia sebagai pintu masuk untuk mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional. SSCASN memfasilitasi pendaftaran ASN melalui beberapa jenis seleksi, seperti seleksi CPNS dan PPPK.

 

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN, dan pelamar harus mengisi data pada portal SSCASN di alamat URL ini “https://sscasn.bkn.go.id/” dan mengunggah sejumlah dokumen. Pelamar harus membuat akun SSCASN terlebih dahulu sebelum dapat mendaftar.

 

CPNS

CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil. CPNS adalah status yang diberikan pemerintah kepada orang-orang yang sudah berhasil lulus tes seleksi penerimaan dan dianggap siap menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Selama masa CPNS yang berlangsung selama 1-2 tahun, pegawai akan diberikan uji kinerja untuk dinilai seberapa kompetennya pegawai dengan gelar tersebut. CPNS belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai PNS dengan gaji 100%. Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80% berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Kategori :