Mau Jadi Pegawai Pemerintah? Pahami Perbedaan ASN, PPPK dan CPNS, Berikut Perbedaannya

Kamis 07-09-2023,14:59 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

Perbedaan ASN dan P3K terletak pada proses pengangkatannya. ASN merupakan Pegawai ASN yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian menjadi pegawai tetap dengan nomor induk pegawai nasional. 

 

Sementara itu, P3K adalah Pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja berdasarkan kebutuhan Instansi Pemerintah dan peraturan undang-undang.

 

ASN P3K atau Aparatur Sipil Negara P3K adalah salah satu jenis ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. P3K merujuk pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang memiliki hak dan kewajiban serupa dengan pegawai ASN. P3K bertujuan untuk membantu pemerintah dalam penyediaan layanan publik.

 

Berikut adalah kewajiban ASN berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara:

– Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.

– Menjaga kerahasiaan negara, kepentingan umum, dan hak asasi manusia.

– Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, efektif, efisien, dan profesional.

– Menjaga dan meningkatkan kompetensi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.

– Menjaga dan meningkatkan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan kerja.

– Menjaga dan meningkatkan kebersihan, ketertiban, dan keindahan lingkungan kerja.

– Menjaga dan meningkatkan hubungan kerja yang harmonis dengan sesama pegawai dan masyarakat.

– Menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ASN dan institusi pemerintah.

Kategori :