Hak yang diperoleh PNS maupun PPPK tidak jauh berbeda. Keduanya mendapatkan cuti, tunjangan, pengembangan kompetensi, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, perbedaannya adalah PNS mendapatkan dana pensiun, sedangkan hak jaminan hari tua dan pensiun yang didapatkan oleh PPPK masih dalam pembahasan oleh pemerintah.
BACA JUGA:9 Perbedaan Iphone Ibox dan Inter, Kenali Sebelum Salah Beli
Tetapi salah satu kelebihan PPPK dibandingkan PNS yaitu memiliki gaji pokok yang lebih tinggi. Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK dari golongan 1 hingga XVII adalah Rp1.794.900 – Rp6.786.500. Sedangkan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, rentang gaji PNS dari golongan I hingga golongan IV adalah Rp1.560.800 – Rp5.901.200. Angka ini adalah berdasarkan riset terakhir yang Skill Academy lakukan, tetapi mungkin akan berbeda jika ada PP yang lebih baru.
Tim liputan