Mau Jadi Pegawai Pemerintah? Pahami Perbedaan ASN, PPPK dan CPNS, Berikut Perbedaannya

Kamis 07-09-2023,14:59 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

PPPK Guru adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru. PPPK Guru adalah guru yang diangkat oleh pemerintah sebagai ASN namun bukan PNS. Seleksi PPPK Guru dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

BACA JUGA:Khusus untuk Lulusan SMA-SMK, Berikut Formasi CPNS yang Dibuka Tahun Ini, Ada Kejaksaan dan Kemenkumham

 

Syarat untuk menjadi PPPK Guru antara lain memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 Pendidikan atau S1 Non-Pendidikan dengan sertifikat pendidik, memiliki sertifikat pendidik, dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek.

 

Gaji PPPK guru ditentukan berdasarkan golongan dan dapat dinaikkan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang sesuai dengan perundang-undangan. Gaji PPPK guru juga dapat berbeda-beda tergantung pada instansi atau kementerian tempat PPPK guru tersebut bekerja.

 

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, sebelumnya PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya. Namun, dalam RUU ASN, PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Serupa peraturan yang berlaku bagi PNS, jika PPPK telah mencapai batas usia pensiun (BUP) yakni 58 tahun, PPPK berhak mendapatkan dana pensiun setiap bulan.

 

PPPK juga berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS. Besaran gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Gaji PPPK berdasarkan golongan, dan besarannya bervariasi. Selain itu, PPPK juga dapat memperoleh tunjangan jabatan struktural dan tunjangan lainnya.

 

Masa kerja P3K dapat berlangsung antara 1 hingga 5 tahun, sesuai dengan aturan rekrutmen ASN PPPK terbaru dan sesuai surat perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja dengan instansi pemerintah tempat PPPK itu bekerja. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari sistem rekrutmen ASN PPPK yang berulang.

BACA JUGA:Nasabah Makin Nyaman, Ini 5 Bank Digital Terbesar di Indonesia, Ternyata Ini Juaranya

 

Perbedaan PNS dan PPPK

Kategori :