RbtvCamkoa-Kejaksaan Negeri lebong diam-diam telah menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bumdes di Desa Nangai Tayau 1 Kecamatan Amen. Adalah pria berinisial W-N, Direktur Bumdes Turan Bonjei Jayo yang menjadi tersangka tunggal atas indikasi kerugian negara Rp. 100 juta tersebut.
W-N ditetapkan sebagai tersangka setelah 4 kali panggilan jaksa tidak diindahkan. Bahkan, saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Dijelaskan Kajari Lebong, Arif Indra Kusuma Adhi, penyelidikan yang dilakukan pihaknya memang tergolong cepat. Data awal berdasarkan pemberitaan media massa kemudian dilakukan pulbaket dan puldata.
Dalam pulbaket dan puldata , kejari menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp.100 juta, terhitung sejak tahun 2018 lalu ada dana penyertaan modal dengan nilai bervariasi mulai dari Rp. 49 juta di 2018, kemudian berlanjut Rp. 30 juta di 2019 dan pada tahun 2021 lalu ada Rp. 24 juta penyertaan modal.
Robi ardiansyah