Kejaksaan Tinggi Bengkulu Terus Gaungkan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejaksaan Tinggi Bengkulu Terus Gaungkan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menggaungkan penyelesaian perkara secara Restoratif Justice.
Terbaru ada dua perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong (RL) dan Kejari Lebong.
BACA JUGA:Rangkaian Puncak Haji Berakhir, Jemaah Haji Plus Asal Rejang Lebong Bengkulu Meninggal Dunia
Untuk perkara yang ditangani oleh Kejari Rejang Lebong adalah perkara penganiyaan. Peristiwa ini berawal saat saksi korban Fito Syapitra pergi ke klinik bersama dengan istrinya saksi Feni Charolina dengan mengendarai sepeda motor honda beat
BACA JUGA:Sebentar Lagi Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Ini Bocoran Kementerian Umumkan Formasi CPNS 2024
Saat melintasi jalan Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong tidak jauh dari klinik yang akan didatangi saksi korban, saksi korban melihat tersangka Ismail Yulianto yang sedang berjualan martabak, namun tersangka Ismail Yulianto melihat saksi korban dengan cara melotot tajam kearah saksi korban namun hal itu tidak diperdulikannya.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Daftar CPNS dan PPPK 2024, Perhatikan Agar Tidak Gugur di Awal Pendaftaran
Setelah keluar dari Klinik, saksi korban kembali melewati tempat tersangka berjualan, tetapi secara spontan tersangka langsung memukul saksi korban dengan mengepalkan tangan kearah bahu tangan kiri saksi korban sambil menendang sepeda motor saksi korban yang mengakibatkan saksi korban bersama dengan istrinya terjatuh dari sepeda motor.
BACA JUGA:6 Syarat Dokumen Penting Sebelum Mendaftar CPNS dan PPPK 2024, Tolong Persiapkan dengan Baik
Kemudian tersangka Ismali langsung merangkul korban dan terjadilah perkelahian yang kemudian dilerai oleh warga setempat.
Restorative Justice di Kejari Rejang Lebong--
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 040/038/A.2/RM/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Marlis Tarmizi, Sp.F.M., M.H atas nama Fito Syapitra Als Fito Bin Mulyawan Toni.
BACA JUGA:Rangkaian Puncak Haji Berakhir, Jemaah Haji Plus Asal Rejang Lebong Bengkulu Meninggal Dunia
Dari pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka memar dan luka lecet pada anggota gerak atas kiri. Akibat luka tersebut tidak dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencarian dan perbuatan Tersangka tersebut telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: