BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Akibat ulah nakalnya, sopir truk agen gas LPG 3 Kg atau gas melon berinisial CR yang bekerja di PT. Karang Nio Putra wilayah Kabupaten Lebong, terpaksa istirahat sementara dari rutinitasnya sebagai sopir truk, dan menginap sementara waktu di rumah tahanan Polda Bengkulu.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Indagsi AKBP. Khaerudin menyampaikan, CR diamankan empat orang personel Subdit 1 Indagsi yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Firman Syahputra pada Rabu malam (6/9) di Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.
AKBP. Khaerudin menyampaikan, CR yang baru saja mengisi ratusan tabung gas melon ukuran 3 kilogram bersubsidi disalah satu SPBE.
BACA JUGA:Hasil Pilkades Draw, Calon Kades Suban Tuntut Penghitungan Ulang
Ratusan gas melon tersebut harusnya dibawa ke salah satu pangkalan yang ada di area Lebong, namun CR malah singgah ke rumahnya dan menurunkan 67 tabung gas melon di Jalan Suherman Rt 2 Rw 1 Kelurahan Talang Benih.
Pada saat diamankan personel Subdit 1 Indagsi, dari total 67 tabung gas melon tersebut, 37 buah tabung sudah berisi, sementara 30 buah yang kosong rencananya akan diperjualbelikan.
"Iya ada kita amankan sopir truk agen gas melon, inisialnya CR. Pelaku ini habis isi ratusan tabug gas melon di SPBE. Harusnya itu tabung diantar ke salah satu pangkalan di wilayah Lebong, nyatanya ada 67 buah tabung diturunkan dirumahnya, sehingga kita amankan dan dibawa ke Polda Bengkulu," ujar Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Labu Kuning, Rasanya Maknyus dan Bikin Mata Berbinar-binar, Ini Manfaat lain Labu Kuning
Pantauan rbtv.disway.id di Polda Bengkulu, selain CR yang dibawa ke ruangan penyidik Subdit Indagsi, truk yang berisikan sekitar 500 tabung gas ukuran 3 kilogram tersebut sempat berada di halaman Direktorat Ditreskrimsus pada Kamis pagi (7/9).