Kasubdit Indagsi AKBP. Khaerudin menyatakan, CR akan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sebagai contoh sekaligus efek jera agar para sopir truk gas melon di Provinsi Bengkulu tidak berbuat hal serupa, karena bisa tersandung pidana. CR dijerat penyidik Subdit Indagsi dengan pasal 40 angka 9 Undang Undang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
BACA JUGA:Orang Rekening Buncit, Kita Perutnya yang Buncit, Solusinya Tanaman Ini Bisa Merontokkan Isi Perut
Untuk proses pemberkasan dan pelimpahan kepada pihak Kejaksaan, serta penuntutan di persidangan, barang bukti yang diamankan penyidik berupa 37 tabung gas 3 kilogram berisi, 30 tabung gas kosong dan smartphone milik CR.
AgusFaizar