DC Pinjol Meresahkan? Tenang, Ini 3 Lembaga Tempat Mengadu, Laporkan!

Senin 11-09-2023,00:10 WIB
Reporter : Tim

Selain itu, seorang DC juga wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3). Tanyakan juga kepada mereka kepemilikan sertifikasi tersebut. Jika mereka tidak mampu menunjukkan surat tugas resmi dan sertifikasinya, maka abaikan saja kedatangannya.

 

BACA JUGA:Pinjol Resmi OJK Tanpa Agunan, Pinjam Uang Rp400 Ribu di Rupiah Cepat Angsuran Cuma Rp90 Ribu per Bulan

 

3. Jelaskan dengan Baik Kondisi Keuangan Anda, Termasuk Kendala yang Dihadapi

 

Jelaskan dengan jujur, sopan, dan tenang mengenai kondisi keuangan Anda saat itu, termasuk kendala yang dihadapi sehingga mengalami keterlambatan bayar. Bersikap kooperatif lah dengan debt collector jika terdapat pertanyaan yang berhubungan dengan kesulitan pembayaran angsuran.

 

4. Lakukan Pembayaran yang Menunggak

 

Jika sudah menemukan titik terang dan Anda memiliki kemampuan untuk membayar angsuran, lakukanlah pembayaran tunggakan angsuran dan denda jika ada secepat mungkin. 

 

Ikuti pembayaran angsuran sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Jika Anda tetap tidak mampu untuk membayar angsuran, tetap ikuti prosedur yang harus diikuti. Upayakan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tanpa kekerasan, karena sesungguhnya kedua belah pihak sama-sama membutuhkan solusi yang tepat.

 

Namun, jika Anda tetap menemui DC yang dalam tugasnya tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dari perusahaan tempat mereka bekerja maupun regulasi yang ada di Indonesia, Anda dapat melaporkannya melalui lembaga terkait yang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut. 

 

Kategori :