Terdapat tiga lembaga yang dapat menjadi tempat pengaduan jika menghadapi DC yang bermasalah, yaitu:
BACA JUGA:Didatangi DC Pinjol ke Rumah karena Gagal Bayar, Catat 4 Tips Ampuh Menghadapi DC Pinjol
1. Lapor ke Polisi
Cara pertama, kamu bisa melaporkan pinjaman online yang ilegal ke polisi. Kamu bisa langsung mendatangi kantor polisi terdekat. Nantinya pihak kepolisian akan memproses laporan yang kamu buat.
Polisi akan mencari pelaku pinjaman untuk mereka periksa. Jika cukup bukti, maka bisa melakukan penangkapan langsung. Polisi juga akan memproses kasus tersebut lewat jalur hukum untuk membuat efek jera.
Selain melapor langsung ke kantor polisi, kamu juga bisa melapor secara online. Untuk melaporkannya secara online, kamu bisa langsung ke website resmi Polri atau mengirim email.
Untuk yang ingin melapor ke situs resmi, silahkan akses situs https://patrolisiber.id. Sedangkan untuk yang ingin melapor ke alamat email, bisa langsung mengirim laporan ke info@cyber.polri.go.id.
2. Lapor ke OJK