Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan sebuah wadah khusus untuk pengaduan dan laporan pinjol ilegal. Wadah tersebut bernama Satgas Waspada Investasi (SWI). SWI mampu mencegah tindak kriminal di bidang keuangan, salah satunya pinjaman online.
SWI merupakan wadah untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait masalah pinjaman online, khususnya yang melakukan penipuan. Nantinya SWI akan memblokir aplikasi pinjol yang terbukti bermasalah sesuai dengan laporan nasabah.
Untuk mengadukannya, kamu bisa langsung mengirim laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id.
3. Lapor ke Kominfo
Cara terakhir, kamu bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Kominfo. Jika terbukti merugikan dan ilegal, maka Kominfo akan secara tegas mengatasinya dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut.
Selain aplikasi, Kominfo juga sudah berhasil memblokir ribuan konten di internet. Pengaduan bisa kamu proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Jadi, Perusahaan dan produk pinjaman online yang ilegal bisa kamu laporkan ke polisi, OJK dan Kominfo. Bawa bukti-buktinya, kemudian buat laporan secara online melalui situs resmi instansi terkait maupun email.
Cara melakukan laporan seperti yang sudah jelaskan sebelumnya. Silahkan pilih salah satu portal laporan yang bisa kamu proses secara mudah. (tim)