Seluruh Tunjangan ASN dan PPPK bakal Dihapus, Pendapatan Bulanan Berkurang?

Senin 11-09-2023,22:00 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

Tunjangan ini diberikan sampai usia 21 tahun dengan syarat belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

 

3. Tunjangan Jabatan

 

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, tunjangan jabatan diberikan kepada ASN yang menempati posisi tertentu dalam jabatan struktural.

 

Eselon IA mendapatkan tunjangan Rp 5.500.000.

Eselon IB mendapatkan tunjangan Rp 4.375.000.

Eselon IIA mendapatkan tunjangan Rp 3.250.000.

Eselon IIB mendapatkan tunjangan Rp 2.025.000.

Eselon IIIA mendapatkan tunjangan Rp 1.260.000.

Eselon IIIB mendapatkan tunjangan Rp 980.000.

Eselon IVA mendapatkan tunjangan Rp 540.000.

Eselon IVB mendapatkan tunjangan Rp 490.000.

BACA JUGA:Developer Aplikasi Asal Indonesia Raup Cuan Rp1,5 Triliun dari Google Play

Kategori :