4. Tunjangan Kinerja
Ada juga yang disebut tunjangan kinerja atau tukin yang didasarkan pada kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.
Menurut Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sedangkan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
5. Tunjangan Makan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS juga mendapatkan tunjangan makan per hari yang dengan besaran yang berbeda.
ASN golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari.
ASN golongan III mendapatkan uang makan sebesar Rp 37.000 per hari.
ASN Golongan IV mendapatkan uang makan sebesar Rp 41.000 per hari.
BACA JUGA:Pinjam Uang di Kantor Pos Rp250.000.000, Siapkan 8 Syarat Ini Pinjaman Langsung Cair