BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Mereka menjadi tersangka karena diduga melakukan perintangan penyidikan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur.
Kelima tersangka ini, BSS, RNS dan AH yang ditangkap pertama kali akhir Juli lalu. Kemudian disusul wanita berinisial RF dan oknum advokat berinisial UL yang dibawa ke Kejati Bengkulu pada tanggal 5 dan 6 September. Semuanya diamankan Kejati Bengkulu di Jakarta.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo Dwiharjo mengatakan, selain dijerat dengan pasal 21 Undang-Undang Tipikor, lima orang tersangka ini terancam dijerat pasal tentang tindak pidana pencucian uang bila tidak mau mengembalikan semua uang yang sudah diterima dari para oknum kepala puskesmas dan pejabat Dinkes Kaur.
BACA JUGA:5 Hewan Ini jika Masuk Rumah Dianggap Membawa Kesialan, Tanda Ada Mahluk Halus hingga Rezeki Seret
Berapa total nilai uang yang sudah mengalir ke para tersangka? Menurut Kasidik Pidsus Kejati belum bisa disampaikan nilai resminya. Karena pihaknya masih melakukan perhitungan resmi.
Berdasarkan informasi sementara, ada angka Rp 920 juta hingga Rp 1 miliar lebih yang diduga mengalir kepada para tersangka. Uang tersebut diketahui diterima secara tunai dan transfer.
"Kita minta para tersangka ini kembalikan semua uang yang sudah diterima, ada informasinya 920 juta, ada juga 1 miliar lebih, itulah kita hitung dulu totalnya. Bila tidak mau kembalikan uang dari para kapus yang patungan itu, akan kita jerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang," kata Kasidik Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Tanpa Perlu Cemas, Begini Cara Mudah Klaim Saldo DANA yang Hilang dengan Jaminan Saldo Kembali
Dalam perkara ini, Danang mengatakan kelima tersangka memiliki peranan masing-masing. Mulai dari mengaku sebagai Jenderal Bintang 2 TNI seperti yang dilakukan oleh salah satu dari 3 tersangka awal.