• Bersedia membuat kelompok 15-25 orang
Harus mendapat izin dari Suami/Penanggung Jawab.
• Laki-laki dan berpenghasilan
• Memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan menanyakan/melihat langsung
• Bersedia menghadiri pertemuan kelompok seminggu sekali
• Jarak rumah dengan majelis tidak lebih dari 500 m (Jawa) dan 1 km (Luar Jawa)
• Memiliki karakter baik dipercaya, dan tidak memiliki pinjaman lebih dari 2
• Bersedia tanggung renteng dan mengisi surat pernyataan