Tahun Depan Gaji PNS Diganti Single Salary, 6 Tunjangan akan Dihapus, Ini Daftarnya

Kamis 14-09-2023,21:41 WIB
Reporter : Tim Liputan

4. Golongan IV 

Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000 

Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420 

Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452 

Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636 

Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Perjalanan Usulan Kenaikan Gaji PNS 2024

Menteri PANRB Azwar Anas sebelumnya pernah mengusulkan kenaikan gaji untuk para PNS. Usulan itu disampaikan Anas menyusul rencana pemerintah merombak aturan tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS.

“Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan," kata Anas.

BACA JUGA:Rakyat Aceh dan Sumbar Patungan Belikan Indonesia Pesawat Terbang

Anas mengaku bahwa pembahasan mengenai perombakan tukin hingga kenaikan gaji PNS bukanlah hal yang mudah. Dirinya bahkan harus membahas hal tersebut hingga malam bersama Sri Mulyani.

Sebagaimana diketahui, terakhir kali Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS adalah 4 tahun lalu, tepatnya pada tahun 2019. Kala itu, kenaikan gaji PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:DANA Kaget Hari Ini 15 September, Rebut Saldo DANA Ratusan Ribu Gratis, Jangan Sampai Kehabisan

Melalui aturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji ASN sekitar 5%, termasuk gaji TNI dan Polri. Artinya, gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.

Demikian informasinya. (tim)

Kategori :