NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah berencana menerapkan reformasi gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2024.
BACA JUGA:Korban Trauma, Pemuda Persetubuhan Baru Satu Kali Bobok Bareng
Nantinya PNS akan menerima gaji dengan sistem single salary atau gaji tunggal. Jika kebijakan ini diresmikan, maka nantinya tunjangan PNS dihapus dan diganti dengan sistem penggajian sekali jalur.
Berikut Ini Daftar Tunjangan PNS yang akan Dihapus:
1. Tunjangan Umum
Sistem tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak berada dalam jabatan struktural dan tidak mendapatkan tunjangan fungsional.
Tunjangan umum PNS selama ini sebesar:
– Rp190 ribu untuk PNS Golongan IV
– Rp185 ribu untuk PNS Golongan III
– Rp180 ribu untuk PNS Golongan II
– Rp175 ribu untuk PNS Golongan I
BACA JUGA:DANA Kaget Hari Ini 15 September, Rebut Saldo DANA Ratusan Ribu Gratis, Jangan Sampai Kehabisan
2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS di jenjang eselon berdasarkan golongannya. Besaran tunjangan jabatan itu selama ini sebesar:
– eselon IA menerima tunjangan sebesar Rp5,5 juta